Google Didenda Rp 2,3 Triliun Karena Penggunaan Data Pengguna Tanpa Izin
Google telah setuju untuk membayar $155 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) sebagai penyelesaian gugatan yang diajukan oleh pemerintah California dan penggugat swasta. Kejadian ini bermula ketika Google secara ilegal mengumpulkan dan menggunakan informasi lokasi pengguna.
Google juga harus membayar $93 juta (sekitar Rp 1,4 triliun) untuk menyelesaikan kasus ini. Sisanya sebesar $62 juta (sekitar Rp 952 miliar) juga akan dibayarkan. Penggugat ingin Google mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang cara melacak lokasi pengguna dan menggunakan data pengguna yang dikumpulkannya.
Penggugat mengklaim Google Penelusuran menyesatkan pengguna tentang cara Google melacak lokasi atau menggunakan data pengguna.
Google sebelumnya dituduh mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna secara ilegal selama bertahun-tahun. Pada tahun 2018, Associated Press melaporkan bahwa Google terus melacak data lokasi pengguna bahkan setelah mereka mematikan riwayat lokasi mereka.
Pada tahun 2020, negara bagian Arizona juga mengajukan gugatan terhadap Google karena menanyai pengguna tentang fitur pelacakan lokasinya. Google juga setuju untuk membayar denda $391,5 juta tahun lalu untuk menyelesaikan masalah dengan 40 negara bagian AS terkait tuduhan ini.
Kemudian, pada bulan Desember 2000, Google diperintahkan membayar $9,5 juta karena menggunakan mode gelap dan fitur pelacakan lokasi serta melanggar privasi pengguna.
Dalam kasus ini, Google dituduh menayangkan iklan yang dipersonalisasi kepada pengguna yang menonaktifkan riwayat lokasinya.
Jaksa Agung California Rob Bonta, dikutip detikINET, mengatakan, “Google menunjukkan dalam pengaturannya bahwa jika pengguna memilih untuk mematikan Riwayat Lokasi, lokasinya tidak akan dilacak lagi. Namun, Google tidak melacak pengguna untuk keuntungan komersial. Kami terus melacak aktivitasnya,” katanya. Gezcina Selasa (19 September 2023).
Oleh karena itu, penyelesaian sebesar US$155 juta diumumkan pada 15 September 2023. Penyelesaian ini menyelesaikan klaim negara bagian California dan penggugat individu bahwa Google melanggar undang-undang privasi negara bagian dengan mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna tanpa izin.
Google juga membayar $93 juta dan merilis informasi rinci tentang cara melacak keberadaan orang dan menggunakan data yang dikumpulkannya.
Selain itu, Google akan membayar US$62 juta, yang merupakan jumlah penyelesaian antara Google dan penggugat setelah dikurangi biaya hukum.
Uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke lembaga nonprofit yang melacak masalah privasi online, yang telah disetujui oleh pengadilan. Oleh karena itu, total biaya penyelesaian kasus yang harus dikeluarkan Google adalah USD 155 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun.
Selain itu, Google harus mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data lokasi dan mengizinkan pengguna untuk memilih tidak ikut pelacakan lokasi.
Bagi pengguna Google, perjanjian ini akan memberi mereka kontrol lebih besar atas data lokasi mereka dan cara penggunaannya.
Pengguna dapat memilih untuk tidak menerima pelacakan lokasi. Anda juga bisa mendapatkan informasi mendetail tentang cara perusahaan mengumpulkan dan menggunakan data.
Namun, pengguna harus berhati-hati dalam membagikan data lokasi mereka dengan perusahaan lain. Hal ini karena mereka mungkin digunakan untuk iklan bertarget dan tujuan lainnya.